Permohonan dan persyaratan visa Indonesia

Indonesia Visa

Find the right Indonesia Visa for your trip with price, requirements, and application time

Mendapatkan visa untuk Indonesia menghilangkan semua kesenangan dalam bepergian.
Kami di sini untuk mengembalikannya. Cukup ajukan secara online di bawah ini dan biarkan kami menyelesaikan sisanya.

Pilih tujuan 
Jenis visa
à Masa Berlaku visa
Pilih kewarnegaraan Anda
yang tinggal di
Butuh bantuan?Berbincanglah dengan kami
Hubungi kami 7 hari dalam seminggu:  Hubungi kami 7 hari dalam seminggu: 
Hubungi kami 7 hari dalam seminggu

Hubungi kami GRATIS

7 hari seminggu
Short-term travel visas
Long-term visas & Immigration

Jenis Visa Indonesia

Anda dapat mengajukan eVOA untuk Indonesia jika Anda berasal dari negara yang memenuhi syarat dan hanya akan tinggal untuk waktu yang singkat. VisaHQ menawarkan akses aplikasi bagi pelamar eVOA untuk tujuan pariwisata, bisnis, dan transit. Anda juga dapat mengajukan visa kunjungan jika Anda datang ke Indonesia hanya untuk pariwisata. Di bawah ini, kami akan mengulas secara detail masing-masing jenis visa dan menyimpulkan ulasan dengan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan salah satunya.

Terapkan secara online
Kirim dokumen
Menerima visa
Ahli dalam pengurusan visa Indonesia sejak 2003, VisaHQ adalah agen visa swasta, tidak berafiliasi dengan pemerintah Indonesia. VisaHQ menyediakan layanan cepat untuk visa ke Indonesia dan dikenai biaya layanan. Lihat bagaimana kami membandingkan dalam 90 detik Video 
  • r
    E-Tourist (visa on arrival)
    diperlukan
  • r
    E-Bisnis (visa on arrival)
    diperlukan
Visa diperlukan untuk tujuan ini.

Indonesia eVOA untuk Bisnis

Para pebisnis yang datang ke Indonesia untuk mengejar kepentingan bisnis mereka harus mendapatkan eVOA sebelumnya. Visa ini khusus untuk investor, profesional, perwakilan perusahaan, pengusaha, dan bahkan mereka yang datang untuk konferensi bisnis dan pertemuan. Mereka diharuskan untuk memberikan informasi tentang rencana perjalanan mereka serta informasi masuk dan keluar. Jika mereka mewakili organisasi asing, atasan mereka harus mengeluarkan surat yang menjelaskan tujuan perjalanan mereka dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas mereka.

Surat undangan dari tuan rumah mereka juga mungkin diperlukan untuk membenarkan tujuan kunjungan mereka.

Pengunjung bisnis dapat tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari, dan mereka membutuhkan reservasi hotel dan dana yang cukup untuk menutupi biaya perjalanan dan hidup mereka.

Validitas Indonesia eVOA untuk Bisnis

Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan.

Waktu Pemrosesan Indonesia eVOA untuk Bisnis

1-3 hari.

Pelabuhan Masuk

Ini adalah titik kedatangan yang ditunjuk untuk pengunjung dengan visa ini.

Bandara: Bandara Internasional Soekarno Hatta

Perbatasan: Perbatasan Indonesia - Malaysia, Indonesia - Papua Nugini, Indonesia - Timor Leste

Pelabuhan Laut: Anoa Natuna - Amamapare - Terminal Anger - Ampenan - Balikpapan - Badung - Banjarmasin - Balongan

Indonesia eVOA untuk Pariwisata

Wisatawan yang mengunjungi negara Asia Tenggara ini dapat mengajukan visa turis saat kedatangan dengan mengisi formulir aplikasi online dan mengirimkannya bersama dengan paspor dan dokumen relevan lainnya. Visa ini diperuntukkan bagi pencari kesenangan, liburan, kunjungan keluarga, atau untuk menghadiri acara sosial atau keagamaan di negara tersebut. Visa Indonesia saat kedatangan adalah dokumen masuk jangka pendek satu kali yang memungkinkan Anda tinggal di negara tersebut hingga 30 hari.

Di titik kedatangan di bandara, pelabuhan laut, atau perbatasan, petugas imigrasi akan meminta melihat dokumen bukti dana Anda untuk memastikan Anda mampu secara finansial untuk membayar biaya Anda. Anda juga akan diminta untuk menyediakan reservasi hotel untuk menutupi masa tinggal Anda di negara tersebut. Selain mengunjungi daratan utama, Anda juga dapat menggunakan eVOA Anda untuk mengunjungi Bali, tempat wisata eksklusif lainnya.

Validitas Indonesia eVOA untuk Pariwisata

Visa ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal dikeluarkan.

Waktu Proses Indonesia eVOA untuk Pariwisata

1-3 hari.

Pelabuhan Masuk

Ini adalah titik kedatangan yang ditunjuk untuk pengunjung dengan visa ini.

Bandara: Bandara Internasional Soekarno Hatta - Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai - Bandara Kualanamu - Bandara Internasional Juanda - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Perlintasan Perbatasan: Perlintasan Indonesia - Malaysia, Indonesia - Papua Nugini, Indonesia - Timor Leste

Pelabuhan Laut: Anoa Natuna - Amamapare - Terminal Anger - Ampenan - Balikpapan - Badung - Banjarmasin - Balongan

Masuk ke Indonesia memerlukan visa yang sah atau izin tinggal. Bebas Visa Masuk ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Mengisi Indonesia E-Tourist (visa on arrival) formulir aplikasi online

dan memberikan salinan digital dari dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir aplikasi visa. Catatan Penting: Silakan unggah atau kirimkan secara elektronik dokumen-dokumen berikut yang diperlukan untuk pembuatan formulir aplikasi Anda:

    • Salinan hasil pemindaian paspor
    • Foto paspor

    Jangan mengirimkan apa pun ke VisaHQ tanpa formulir aplikasi yang dihasilkan.

    Setelah formulir aplikasi telah dihasilkan, harap dicatat bahwa SEMUA 3 HALAMAN aplikasi Anda memerlukan tanda tangan asli Anda. Setiap halaman aplikasi Anda harus dicetak hanya di satu sisi. Aplikasi yang dicetak/ttd di kedua sisi akan ditolak.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Salinan digital foto Anda HARUS diunggah setelah menyelesaikan pesanan Anda.

  • Bukti status. Salinan Kartu Hijau (kedua sisi) atau bukti lain dari status hukum di Amerika Serikat (seperti salinan I-20, visa AS, pemberitahuan persetujuan H1B, dll. VisaHQ tidak dapat membantu pemegang visa AS B1/B2 saat ini.)

  • Rencana Perjalanan. Pemesanan jadwal penerbangan di bawah nama pelancong. Harus menunjukkan penerbangan masuk dan keluar dari Indonesia.

  • Rekening bank. Salinan laporan bank bulanan terbaru pemohon. Laporan tersebut harus jelas menunjukkan nama pemohon sebagai pemegang rekening, saldo rekening, dan tanggal laporan.

  • Surat Pengantar Kerja. Surat dari majikan/sekolah Anda (dengan kop surat resmi, dengan rincian kontak), menyatakan bahwa cuti telah disetujui dan bahwa Anda akan kembali ke pekerjaan Anda saat ini. Jika Anda bekerja sendiri, sertakan salinan izin usaha dan laporan pajak Anda. Jika Anda sudah pensiun, harap sertakan bukti dana pensiun Anda.

  • Salinan elektronik dokumen. Unggah salinan dokumen. Setelah melakukan pemesanan, harap unggah salinan elektronik atau foto dari informasi paspor dan foto Anda. Pemindaian ini diperlukan oleh VisaHQ untuk menghasilkan formulir aplikasi Anda.

  • Formulir aplikasi visa. Sebuah formulir aplikasi yang lengkap untuk Indonesia akan disiapkan dalam waktu 5 jam kerja setelah pengajuan pesanan, dan akan dikirimkan melalui email kepada Anda untuk diunduh dan dicetak.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Surat Persetujuan. Pemberitahuan Persetujuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring Departemen Luar Negeri atau Imigrasi Indonesia.
    Jika mengajukan visa bisnis MULTIPLE ENTRY, harus mendapatkan pemberitahuan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri di Jakarta sebelum mengajukan visa, dan harus dikirimkan ke Konsulat Indonesia tertentu tempat Anda akan mengajukan visa. Biasanya ini ditangani oleh tuan rumah Anda di Indonesia.

  • Rencana perjalanan lengkap. Salinan tiket perjalanan pulang-pergi atau rincian itinerari yang menunjukkan semua negara perantara antara tujuan Anda dan kembali ke negara asal. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Surat Bisnis. Salinan lunak/hardcopy surat bisnis dari perusahaan pengirim. Surat tersebut harus dicetak di atas kertas kop surat perusahaan, ditujukan kepada "Konsulat {NEGARA}, Bagian Visa", dan ditandatangani oleh seorang manajer senior. Surat bisnis harus mematuhi panduan berikut: Secara singkat memperkenalkan pelamar (harap sebutkan status pekerjaan/jabatan yang dipegang oleh pelamar di perusahaan). Sebutkan jenis bisnis yang akan dilakukan (misalnya jenis kontrak, dll.) dan nama serta alamat perusahaan yang akan dihubungi di {NEGARA}. Tentukan Jenis dan Validitas visa yang diinginkan (misalnya visa bisnis multiple entry satu tahun). Jaminan dana yang cukup untuk perjalanan. Jika pelamar adalah pengusaha, harap sebutkan jenis bisnis yang dilakukan di {NEGARA} dalam aplikasi di bagian "Lainnya" pada paragraf 1.15. Tentukan tempat akomodasi di {NEGARA}.

  • Undangan bisnis. Surat undangan bisnis dari perusahaan sponsor di negara tujuan. Surat tersebut harus dicetak di atas kertas kop surat perusahaan, ditujukan kepada "Konsulat {NEGARA}, Bagian Visa", dan ditandatangani oleh seorang manajer senior. Surat bisnis harus mematuhi pedoman berikut:
    Secara singkat memperkenalkan pelamar (harap sebutkan status pekerjaan/jabatan yang dipegang oleh pelamar di perusahaan).
    Sebutkan jenis bisnis yang akan dilakukan (misalnya pertemuan bisnis, negosiasi kontrak, dll.) dan nama serta alamat perusahaan yang akan dihubungi di negara tujuan.
    Tentukan Jenis dan Masa Berlaku visa yang diinginkan (misalnya visa bisnis multiple entry selama satu tahun).

  • ID tuan rumah. Mohon berikan salinan paspor untuk individu yang menandatangani surat undangan bisnis dari Indonesia. Jika individu tersebut bukan warga negara Indonesia, harap juga berikan salinan bukti status mereka di Indonesia.

  • Salinan elektronik dokumen. Unggah salinan dokumen. Setelah melakukan pemesanan, harap unggah salinan elektronik atau foto dari informasi paspor dan foto Anda. Pemindaian ini diperlukan oleh VisaHQ untuk menghasilkan formulir aplikasi Anda.

  • Formulir aplikasi visa. Salinan aplikasi yang telah lengkap untuk persetujuan yang awalnya diajukan ke Kedutaan Besar Indonesia.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Surat Persetujuan. Pemberitahuan persetujuan dari Kedutaan Besar Indonesia.

  • Paspor asli. Paspor Resmi Asli Amerika Serikat yang TERSIGN dengan masa berlaku minimal 6 bulan yang tersisa.

  • Foto berjenis paspor. Salinan digital foto Anda HARUS diunggah setelah menyelesaikan pesanan Anda.

  • Surat Departemen Negara. Surat dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, departemen pengirim, atau lembaga, ditujukan kepada "Kedutaan Besar Indonesia, Washington D.C.", menjelaskan tujuan perjalanan dan tanggal perjalanan. Surat harus mencantumkan nama pemohon dan nomor paspor.

  • Formulir aplikasi visa. Sebuah formulir aplikasi yang lengkap untuk Indonesia akan disiapkan dalam waktu 5 jam kerja setelah pengajuan pesanan, dan akan dikirimkan melalui email kepada Anda untuk diunduh dan dicetak.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Surat Kuasa. Surat Izin Visa Peneliti dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia setelah menyelesaikan aplikasi penelitian asing secara online. Catatan: Aplikasi tidak akan diproses tanpa pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Untuk memulai dan mempercepat proses Izin, disarankan agar sponsor pemohon di Indonesia mengajukan permohonan izin ke Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia. Pastikan pemberitahuan ditujukan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Indonesia di mana visa akan diterbitkan.

  • Untuk anak-anak di bawah umur. Pelamar yang berusia di bawah 18 tahun harus melampirkan salinan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Selain itu, jika pelamar yang berusia di bawah 18 tahun bepergian tanpa wali hukum, harus melampirkan surat persetujuan yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh wali hukum yang tidak ikut bepergian.

  • Sertifikat demam kuning. Vaksinasi disarankan tetapi tidak wajib, dan hanya diperlukan jika pemohon sebelumnya telah melakukan perjalanan ke daerah/negara yang terinfeksi demam kuning.

  • Formulir aplikasi visa. Sebuah formulir aplikasi yang lengkap untuk Indonesia akan disiapkan dalam waktu 5 jam kerja setelah pengajuan pesanan, dan akan dikirimkan melalui email kepada Anda untuk diunduh dan dicetak.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Surat Kuasa. Surat Izin Visa Peneliti dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia setelah menyelesaikan aplikasi penelitian asing secara online. Catatan: Aplikasi tidak akan diproses tanpa pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Untuk memulai dan mempercepat proses Izin, disarankan agar sponsor pemohon di Indonesia mengajukan permohonan izin ke Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi serta Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia. Pastikan pemberitahuan ditujukan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Indonesia di mana visa akan diterbitkan.

  • Untuk anak-anak di bawah umur. Pelamar yang berusia di bawah 18 tahun harus melampirkan salinan akta kelahiran yang telah dilegalisir. Selain itu, jika pelamar yang berusia di bawah 18 tahun bepergian tanpa wali hukum, harus melampirkan surat persetujuan yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh wali hukum yang tidak ikut bepergian.

  • Sertifikat demam kuning. Vaksinasi disarankan tetapi tidak wajib, dan hanya diperlukan jika pemohon sebelumnya telah melakukan perjalanan ke daerah/negara yang terinfeksi demam kuning.

  • Formulir aplikasi visa. Salinan aplikasi yang telah lengkap untuk persetujuan yang awalnya diajukan ke Kedutaan Besar Indonesia.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Demam kuning. Bagi pemohon yang berasal dari atau baru-baru ini melakukan perjalanan ke negara yang terkena wabah demam kuning, diperlukan salinan Sertifikat Internasional Vaksinasi (ICV) untuk demam kuning. Untuk informasi lebih lanjut tentang vaksinasi demam kuning atau untuk menemukan klinik vaksinasi, silakan kunjungi halaman sumber daya demam kuning dari CDC .

  • Surat Kuasa. Surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Permohonan tidak akan diproses tanpa pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Untuk memulai dan mempercepat proses Otorisasi, disarankan agar sponsor pemohon di Indonesia mengajukan permohonan otorisasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia. Pastikan pemberitahuan ditujukan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Indonesia di mana visa akan diterbitkan.

  • Surat jaminan. Surat dari perusahaan pelancong yang menyatakan bahwa pelancong tersebut sehat dan siap untuk melakukan perjalanan serta akan melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan.

  • Formulir aplikasi visa. Salinan aplikasi yang telah lengkap untuk persetujuan yang awalnya diajukan ke Kedutaan Besar Indonesia.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Demam kuning. Bagi pemohon yang berasal dari atau baru-baru ini melakukan perjalanan ke negara yang terkena wabah demam kuning, diperlukan salinan Sertifikat Internasional Vaksinasi (ICV) untuk demam kuning. Untuk informasi lebih lanjut tentang vaksinasi demam kuning atau untuk menemukan klinik vaksinasi, silakan kunjungi halaman sumber daya demam kuning dari CDC .

  • Surat Kuasa. Surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Permohonan tidak akan diproses tanpa pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Untuk memulai dan mempercepat proses Otorisasi, disarankan agar sponsor pemohon di Indonesia mengajukan permohonan otorisasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia. Pastikan pemberitahuan ditujukan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Indonesia di mana visa akan diterbitkan.

  • Surat jaminan. Surat dari perusahaan pelancong yang menyatakan bahwa pelancong tersebut sehat dan siap untuk melakukan perjalanan serta akan melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan.

  • Formulir aplikasi visa. Sebuah formulir aplikasi yang lengkap untuk Indonesia akan disiapkan dalam waktu 5 jam kerja setelah pengajuan pesanan, dan akan dikirimkan melalui email kepada Anda untuk diunduh dan dicetak.

  • Paspor asli. Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah negara tujuan dan memiliki setidaknya 2 halaman visa kosong.

  • Foto berjenis paspor. Sertakan 2 foto gaya paspor, dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Anda juga dapat memilih untuk mengunggah foto ke pesanan Anda agar kami mencetaknya. Ada biaya yang terkait dengan layanan ini.

  • Sertifikat demam kuning. Vaksinasi disarankan tetapi tidak wajib, dan hanya diperlukan jika pemohon sebelumnya telah melakukan perjalanan ke daerah/negara yang terinfeksi demam kuning.

  • Undangan pribadi. Surat undangan dari keluarga, organisasi sosial, sekolah/universitas, atau tempat tinggal budaya di Indonesia, yang menjelaskan tujuan kunjungan dan menjamin semua biaya transportasi dan hidup yang akan timbul selama tinggal.

  • ID tuan rumah. Salinan K.T.P (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik/individu yang menandatangani surat undangan jika orang tersebut adalah warga negara Indonesia.

  • Bukti tempat tinggal. Salinan KIMS/KITAS (izin tinggal sementara Imigrasi Indonesia) dari pihak utama/orang yang bukan warga negara Indonesia yang mensponsori kunjungan Anda, atau kartu identitas untuk warga negara asing. Warga negara asing di Indonesia yang tidak memiliki KIMS/KITAS atau Kartu Identitas Warga Negara Asing tidak dapat mensponsori kunjungan keluarga.

  • Rencana perjalanan lengkap. Salinan tiket perjalanan pulang-pergi atau rincian itinerari yang menunjukkan semua negara perantara antara tujuan Anda dan kembali ke negara asal. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

  • Salinan paspor. Pindai yang jelas dari halaman informasi paspor yang sah dan telah ditandatangani.

  • Foto berjenis paspor. Foto digital berjenis paspor yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Ini dapat diambil menggunakan ponsel di depan dinding putih asalkan memenuhi standar foto berjenis paspor.

  • Indonesia Electronic Health Alert Card (E-HAC). Apply here or you can also install the E-HAC app on your smartphone that can be downloaded for Android and Apple phones. This is not a requirement for your visa application but is required prior to traveling to Indonesia.

  • Rencana Perjalanan. Salinan tiket pulang-pergi atau rincian itinerari perjalanan selama perjalanan. Nama pemohon harus tercantum dalam itinerari.

Sayangnya, saat ini VisaHQ tidak menyediakan layanan untuk

A visa is tidak dibutuhkan untuk tujuan perjalanan.

Tambahan informasi
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Ada daerah terbatas di Indonesia. Empat daerah tersebut adalah: Maluku, Poso, dan Irian Jaya/West Papua. Pelamar yang ingin mengunjungi daerah-daerah terbatas tersebut harus memperoleh izin khusus dari otoritas Indonesia.
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Dokumen tambahan yang diperlukan untuk anak di bawah usia 18 tahun:
  • Akte Kelahiran. Salinan akte kelahiran pemohon yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Surat Persetujuan. Surat persetujuan yang DIAKTAKAN oleh kedua orang tua dan ditandatangani oleh notaris, yang menjelaskan siapa yang akan bepergian dengan anak dan memberi wewenang kepada Konsulat untuk mengeluarkan visa kepada anak.
  • Ada daerah terbatas di Indonesia. Empat daerah tersebut adalah: Maluku, Poso, dan Irian Jaya/West Papua. Pelamar yang ingin mengunjungi daerah-daerah terbatas tersebut harus memperoleh izin khusus dari otoritas Indonesia.
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Ada daerah terbatas di Indonesia. Empat daerah tersebut adalah: Maluku, Poso, dan Irian Jaya/West Papua. Pelamar yang ingin mengunjungi daerah-daerah terbatas tersebut harus memperoleh izin khusus dari otoritas Indonesia.
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Dokumen tambahan untuk anak di bawah usia 18 tahun:
    Surat persetujuan dari orang tua yang harus dilegalisir, termasuk salinan paspor dan SIM dari kedua orang tua/wali sah.
    Salinan paspor orang tua. Salinan halaman informasi dari paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
    Sertifikat kelahiran asli;
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Dokumen tambahan untuk anak di bawah usia 18 tahun:
    Surat persetujuan dari orang tua yang harus dilegalisir, termasuk salinan paspor dan SIM dari kedua orang tua/wali sah.
    Salinan paspor orang tua. Salinan halaman informasi dari paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
    Sertifikat kelahiran asli;
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).
  • Dokumen tambahan untuk anak di bawah usia 18 tahun:
    Surat persetujuan dari orang tua yang harus dilegalisir, termasuk salinan paspor dan SIM dari kedua orang tua/wali sah.
    Salinan paspor orang tua. Salinan halaman informasi dari paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
    Sertifikat kelahiran asli;
  • Masuk dan transit untuk semua warga negara asing dilarang, kecuali bagi mereka yang memiliki:
    1) visa resmi;
    2) visa diplomatik;
    3) visa kunjungan;
    4) visa Tinggal Sementara;
    5) izin tinggal resmi;
    6) izin tinggal diplomatik;
    7) Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    8) Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    serta: 9) Anggota Kru Terdaftar;
    10) pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC);
    11) Pelintas Batas Tradisional;
    12) Subjek Perjanjian Koridor Perjalanan Bilateral (TCA);
    13) dan pemegang Izin Khusus dari Kementerian / Badan Indonesia.
    Penerbitan visa telah dihentikan, kecuali untuk mereka yang memiliki alasan yang mendesak (kematian atau sakit anggota keluarga dekat atau mencari pengobatan medis di Indonesia).

Biaya E-Tourist (visa on arrival) Indonesia untuk warga negara dari Amerika Serikat

Jenis visaValiditas
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Proses
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Biaya kedutaanBiaya layananPajakJumlah biaya
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Up to 90 days
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$59.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$93.00
$93.00
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Up to 90 days
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$59.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$93.00
$93.00
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Up to 90 days
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$59.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$93.00
$93.00
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Hingga 90 hari
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$89.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$123.00
$123.00
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Hingga 90 hari
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$89.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$123.00
$123.00
30 hari Masuk Sekali
validitas maksimum mengacu pada periode di mana Anda diijinkan untuk memasuki negara tertentu. Berlakunya visa dimulai dari tanggal penerbitan visa.
Hingga 90 hari
Waktu pengolahan mulai pada hari kerja berikutnya setelah penyerahan dan berfungsi sebagai indikasi kali pengolahan dalam keadaan normal saja.
Hari yang sama
Biaya kedutaan:$34.00
Biaya layanan:$89.00
Pajak:$0.00
Jumlah biaya:$123.00
$123.00
  • Periksa visa

Kebijakan Visa Indonesia

Indonesia memiliki kebijakan visa yang menjelaskan persyaratan masuk bagi warga negara asing yang datang ke negara ini untuk kunjungan singkat atau jangka panjang. Sebagian besar pengunjung harus memperoleh visa sebelum perjalanan mereka kecuali mereka berasal dari negara yang bebas visa. Pengunjung yang bebas visa dan yang tidak bebas visa harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan tiket pulang ke negara asal mereka. Namun, dalam kasus khusus, orang dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan dapat diterima jika pemohon datang sebagai pengunjung bisnis. Selain dokumen di atas, petugas imigrasi yang bertugas di titik masuk dapat meminta pengunjung untuk menunjukkan dokumen bukti dana dan reservasi hotel.

Saat ini, ada beberapa negara dalam daftar bebas visa, dan jika Anda berasal dari salah satu negara tersebut, Anda dapat mengunjungi Indonesia tanpa visa dan tinggal hingga maksimal 30 hari. Sebagian besar negara bebas visa adalah negara-negara ASEAN, termasuk pulau Timor Leste.

Pengunjung bebas visa dapat masuk ke Indonesia melalui perlintasan perbatasan yang disetujui, pelabuhan laut, atau bandara.

Visa Kedatangan Elektronik

Visa kedatangan di Indonesia sedikit berbeda dari negara lain. Dokumen masuk ini dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi dan ditujukan untuk orang asing yang tidak mendapatkan bebas visa. Dokumen ini tersedia bagi warga negara dari negara-negara yang ada dalam daftar kelayakan dengan biaya aplikasi. Pemegang visa ini dapat tinggal di negara ini hingga 30 hari tetapi dapat diperpanjang sekali selama 30 hari di titik masuk yang ditentukan.

Untuk mendapatkan visa kedatangan elektronik atau eVOA ini, Anda harus mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya untuk mendapatkan persetujuan untuk mengunjungi negara di mana Anda akan diberikan visa sebenarnya. Selain itu, ada dua jenis visa kedatangan elektronik; eVOA yang untuk bisnis, pariwisata, dan transit, dan visa Pengunjung, yang hanya untuk pariwisata.

Penumpang Transit

Penumpang transit yang menuju ke negara lain dapat melakukan penerbangan transit di bandara Indonesia yang ditentukan tetapi dengan syarat. Mereka yang melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno Hatta dan akan menghabiskan waktu kurang dari 24 jam menunggu penerbangan mereka tidak memerlukan visa transit. Untuk bandara internasional lainnya di negara ini, waktu tunggu bebas visa adalah 8 jam. Juga, para pelancong yang pindah terminal melalui Bandara Internasional Ngurah Rai atau Bandara Internasional Soekarno Hatta memerlukan visa kecuali mereka pemegang paspor dari negara-negara bebas visa.

Informasi Penting tentang eVOA/Visa Pengunjung Indonesia

Tidak Untuk Pekerjaan: eVOA atau Visa Pengunjung tidak untuk pekerjaan atau komitmen jangka panjang di Indonesia. Anda tidak diizinkan mencari atau terlibat dalam pekerjaan apa pun untuk mendapatkan penghasilan selama tinggal Anda. Jika Anda ingin bekerja di Indonesia, kunjungi kedutaan atau konsulat terdekat untuk mengajukan visa kerja.

Perpanjangan Hanya Sekali: eVOA atau visa Pengunjung ini hanya dapat diperpanjang sekali, dan hal ini harus dilakukan sebelum visa Anda berakhir. Menunggu setelah masa berlaku habis dilarang karena itu berarti Anda tinggal di negara secara ilegal. Aplikasi perpanjangan harus diajukan ke Direktorat Imigrasi terdekat. Juga, pemohon yang berhasil akan memiliki visa mereka diperpanjang hingga maksimal 30 hari.

Fitur Satu Kali Masuk: Visa online Anda hanya dapat digunakan sekali untuk masuk ke Indonesia karena ini adalah dokumen satu kali masuk. Setelah Anda meninggalkan negara, Anda tidak dapat menggunakannya lagi, bahkan jika masih berlaku. Juga, perhatikan bahwa visa berakhir jika paspor yang terlampir berakhir.

Mengajukan Lebih Awal: Selalu ajukan setidaknya tiga hari sebelum perjalanan Anda. Direktorat Imigrasi membutuhkan waktu maksimal tiga hari untuk memproses aplikasi, tetapi Anda mungkin menerima visa Anda lebih cepat untuk keamanan; aplikasi lebih awal selalu lebih baik.

Gunakan Paspor yang Sama: Selalu bepergian dengan paspor yang sama yang digunakan untuk aplikasi Anda, bukan yang berbeda. Ketahuilah bahwa eVOA terkait dengan nomor paspor, jadi jika Anda muncul di titik masuk dengan paspor yang berbeda, petugas imigrasi akan menolak Anda masuk.

Visa Online Indonesia - Dapatkan e-Visa Indonesia Anda dengan VisaHQ

Perjalanan ke Indonesia mungkin memerlukan visa jika Anda bukan dari negara bebas visa, dan apa cara yang lebih baik untuk mendapatkannya selain melalui media online? Visa elektronik Indonesia mudah untuk diajukan, dan waktu tunggunya dalam waktu 72 jam.

Cara Mengajukan eVOA/Visa Pengunjung dengan VisaHQ

Anda hanya perlu melalui beberapa langkah untuk berhasil mengajukan visa online untuk perjalanan Anda ke Indonesia. Di VisaHQ, kami menjadikan misi kami untuk menyederhanakan proses bagi klien kami sehingga mereka dapat melakukannya sendiri tanpa mencari bantuan pihak ketiga. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.

Isi formulir: Anda memulainya dengan masuk ke halaman aplikasi kami, pilih visa yang Anda inginkan dan isi formulir aplikasi. Informasi Anda harus akurat, dan setiap bagian harus diisi.

Unggah dokumen: Lanjutkan dengan mengunggah dokumen perjalanan Anda dalam bentuk soft copy. Dokumen-dokumen tersebut akan bergantung pada jenis visa yang Anda ajukan (eVOA atau Visa Pengunjung), dan semuanya harus valid.

Bayar biaya aplikasi: Biaya aplikasi wajib harus dibayar secara online menggunakan kartu kredit atau debit. Setelah melakukan pembayaran, ajukan aplikasi Anda untuk diproses.

Dapatkan visa Anda: Dalam waktu 72 jam atau kurang, visa Anda akan diproses dan disetujui, dan Anda akan menerimanya di alamat email Anda. Sekarang, Anda siap untuk perjalanan Anda ke Indonesia.

Mengapa Menggunakan VisaHQ?

Kami yakin bahwa Anda ingin mengajukan e-visa ini tanpa stres, bukan? Itulah mengapa VisaHQ menawarkan lebih banyak. Ketika Anda menggunakan platform kami, Anda dapat

  • Mengajukan beberapa visa sekaligus
  • Melacak status aplikasi Anda dengan perangkat Anda
  • Mendapatkan semua dukungan teknis yang Anda butuhkan untuk berhasil menyelesaikan aplikasi Anda
  • Manfaatkan sumber daya dan keahlian kami
  • Menjaga data Anda menggunakan perangkat lunak perlindungan data canggih kami

Kami telah membangun jaringan luas dari para ahli di beberapa negara dan dua benua, jadi percayalah pada kami ketika kami mengatakan bahwa kami telah mencakup Anda. Kunjungi halaman aplikasi kami sekarang untuk memulai, atau kirimkan pesan kepada kami untuk informasi lebih lanjut.

Batasan perjalanan COVID-19 Indonesia

  • Pintu masuk terbuka
    Indonesia sekarang telah dibuka untuk pariwisata. Para wisatawan internasional yang tiba di wilayah Republik Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan dan peraturan karantina berikut ini.
    Persyaratan sebelum kedatangan
    Paspor yang valid. Paspor nasional yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal keberangkatan.
    Visa yang valid. Silakan lihat petunjuk di atas jika visa diperlukan dan ajukan.
    Pembatasan saat kedatangan
    🏠Karantina: Kedatangan ke Indonesia diwajibkan untuk menjalani karantina selama maksimal 5 hari bagi para pelancong yang sudah divaksinasi.
    😷Masker wajib di tempat umum dan transportasi.

Cari Kami di lokasi anda

Untuk mengajukan permohonan Indonesia visa di
  • Washington, DC
    Alamat
    VisaHQ.com Inc.
    1701 Rhode Island Ave NW
    Washington, DC 20036
    Telepon
    +1-202-661-8111+1-202-661-8111
    Jam Kerja
    Untuk panggilan: Senin-Jumat, pukul 8:30 pagi - 8:30 malam ET
    Untuk kunjungan: Senin-Jumat, 8:30 pagi - 5:30 sore ET

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang visa Indonesia

      Indonesia Kedutaan Di United States of America

      Indonesia Pabean

      Regulasi Impor Regulasi Ekspor Kesehatan dan Keamanan Hubungi Otoritas Bea Cukai
          Informasi kontak Bea Cukai Indonesia
          Untuk bantuan lebih lanjut, silakan hubungi langsung otoritas Bea Cukai Indonesia. Mereka akan memberikan informasi terbaru tentang peraturan bea cukai dan prosedur ekspor-impor.

          • Telepon


          Untuk informasi tambahan tentang pembatasan perjalanan, peringatan keamanan, pembaruan politik, dan panduan perjalanan dasar, silakan hubungi Kedutaan Indonesia terdekat.

          ×

          ups! Server tidak bisa di akses.
          Silahkan, coba lagi nanti


          Segarkan halaman